Regulasi Lisensi dan Registrasi Profesi yang mengatur proses perizinan bagi tenaga kesehatan agar dapat berpraktik secara sah di Indonesia:
Lisensi Praktik : sebelum berpraktik, setiap tenaga kesehatan harus memiliki lisensi atau izin praktik yang dikeluarkan oleh badan yang berwewenang, seperti konsil kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter atau Ikatan Perawat Indonesia (IPI) untuk perawat
Registrasi Profesi : selain lisensi praktik, tenaga kesehatan juga harus terdaftar pada organisasi profesi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), atau Persatuan Apoteker Indonesia (PAI). Registrasi ini penting untuk mengidentifikasi anggota yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menjalankan profesinya.
Regulasi Pendidikan dan Pelatihan mengatur mengenai pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan sebelum mereka diizinkan untuk berpraktik. Standar pendidikan ini sangat penting agar tenaga kesehatan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk memberikan pelayanan yang aman dan efektif:
Standar Pendidikan : Setiap profesi tenaga kesehatan diharuskan untuk menempuh pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapakn oleh pemerintah dan lembaga pendidikan.
Pelatihan Lanjutan : Tenaga kesehatan diwajibkan untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan berkelanjutan guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis.
Hak Pasien
Regulasi Kompetensi dan Sertifikasi :
Regulasi Kompetensi memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Sertiikasi Kompetensi adalah salah satu cara untuk mengukur dan memastikan bahwa tenaga kesehatan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan