Registrasi Tenaga Kesehatan

Peraturan ini mengatur proses registrasi tenaga kesehatan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan bukti legal bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiannya di Indonesia

Registrasi bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan melalui pengakuan resmi terhadap kompetensi tenaga kesehatan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan itu sendiri.

 

Tidak ada File Lampiran

Alamat

Jalan Sendang No.240, Sendang, Kec. Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66228

Kontak

Email: [email protected]
Telp: 021 – 4244486
Fax: 021 – 4244795